
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT,
karena saya dapat menyelesaikan makalah ini. Penyusunan makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas Agama Islam tentang Biografi Imam Syafi’I yang saya ambil
dari berbagai sumber. Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk
menambah wawasan dan pengetahuan saya selaku penulis dan pembaca.
Akhirnya saya menyadari bahwa
makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala
kerendahan hati saya menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah selanjutnya
menjadi lebih baik. Untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih dan semoga
karya tulis ini bermanfaat bagi para pembaca.
Jakarta,
22 febuari 2014
Khoirunisa Oktafiani
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman judul
Kata pengantar …………………………………..…………………….........
Daftar Isi…………………………………………………...………….……..
BAB I PENDAHULUAN………………………………..…..……….…………
1.1 Latar Belakang………………………………………………..………..
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………...……...…….
1.
Bagaimana Kelahiran Imam Syafi’i?
2.
Bagaimana Pertumbuhan Imam Syafi’i?
3.
Siapakah Nasab & garis keturunan nya Syafi’i?
4.
Dimana sajakah Masa belajar Imam Syafi’i?
5.
Bagaimana Kecerdasan Imam Syafi’i?
6.
Bagaimana Keteguhan Imam Syafi’i dalam membela
Sunnah?
7.
Bagaimana Kedudukan Imam
Syafi’i di mata pembesar umat?
8.
Bagaimana Prinsip Aqidah Imam
Syafi’i?
9.
Bagaimana Prinsip
Fikih Imam Syafi’i?
10.
Bagaimana Pola pemikiran, faktor-faktor yang
mempengaruhi dan metode istidlal, Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum Islam?
11.
Bagaimana Sikap Imam Syafi’i terhadap Ahlul Bid’ah?
12.
Apa sajakah Kata-kata hikmah Imam Syafi’i?
13.
Bagaimana Pujian ulama kepada Imam Syafi’i?
14.
Siapa sajakah Guru-guru Imam Syafi’i?
15.
Siapa sajakah Murid-murid Imam Syafi’i?
16.
Bagaimana menelusuri Prinsip keyakinan (manhaj) Al-Imam
Asy-Syafi’i rahimahullahu?
17.
Apa sajakah Karya tulis Imam Syafi’i?
18.
Bagaimana Wafat nya Imam Syafi’i?
BAB II PEMBAHASAN………………………………….……………...........….
2.1 Kelahiran
Imam Syafi’i…………………………………………………………
2.2 Pertumbuhan
Imam Syafi’i………………………………………………………
2.3 Nasab
& garis keturunan nya Syafi’i……………………………………………
2.4 Masa
belajar Imam Syafi’i………………………………………………………
2.5 Kecerdasan
Imam Syafi’i……………………………………………………….
2.6 Keteguhan
Imam Syafi’i dalam membela Sunnah………………………………
2.7 Kedudukan Imam Syafi’i di mata
pembesar umat………………………………
2.8 Prinsip Aqidah Imam Syafi’i……………………………………………………
2.9 Prinsip Fikih Imam
Syafi’i………………………………………………………
2.10
Pola pemikiran, faktor-faktor yang mempengaruhi dan
metode istidlal, Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum Islam…………………………………………………
2.11
Sikap Imam Syafi’i terhadap Ahlul Bid’ah………………………………….
2.12
Kata-kata hikmah Imam Syafi’i……………………………………………..
2.13
Pujian ulama kepada Imam Syafi’i…………………………………………..
2.14
Guru-guru Imam Syafi’i...................................................................................
2.15
Murid-murid Imam Syafi’i……………………………………………………
2.16
Menelusuri Prinsip keyakinan (manhaj) Al-Imam
Asy-Syafi’i rahimahullahu
2.17
Karya tulis Imam Syafi’i……………………………………………………..
2.18
Wafat nya Imam Syafi’i………………………………………………………
BAB III PENUTUP …………….…………………………….…………..…. …….
3.1 Kesimpulan………………………………...………………………..……..
3.2 Saran……………………………………………………………......……..
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ulama
adalah pewaris para nabi. Keberadaannya di tengah umat bagai pelita dalam
kegelapan. Titah dan bimbingannya laksana embun penyejuk dalam kehausan. Keharuman
namanya pun seakan selalu hidup dalam sanubari umat.
Dengan
segala hikmah dan kasih saying-Nya, Allah Subhanahu
wa Ta’ala yang Maha Hakim lagi Maha Rahim tak membiarkan
umat Islam dalam setiap generasinya lengang dari para ulama. Diawalai dari para
sahabat Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam manusia terbaik umat ini,
kemudian dlanjukan oleh para ulama seelah mereka, dari generasi ke generasi.
Orang-orang pilihan pewaris para nabi yang selalu siaga membela agama Allah Subhanahu
wa Ta’ala dari pemutarbalikan pengertian agama yang dillakukan oleh
para ekstremis, kedustaan orang-orang sesat dengan kedok agama, dan
penakwilan menyimpang yang dilakukan oleh orang-orang jahil. Di antara para
ulama tersebut adalah Al-Imam Muhammad bin Idris
Asy-Syafi’i rahimahullahu. Seorang ulama besar umat ini yang
berilmu tinggi berakidah lurus, berbudi pekerti luhur, lagi bernasab mulia.
Dalam
islam kita juga mengenal empat imam madzhab besar, yang tokoh-tokohnya terdiri
dari Imam Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali. Pandangan-pandangan dari empat
ke empat madzhab lebih dikenal kaitannya dalam studi ilmu fiqih, yang mana
mereka mempunyai perbedaan pendapat dalam menganalisa tentang kedudukan dan
penerapan hukum islam. Namun disini pemakalah hanya akan membahas sedikit
mengenai Imam Syafi’i.
1.2 Rumusan
masalah
1.
Bagaimana Kelahiran Imam Syafi’i?
2.
Bagaimana Pertumbuhan Imam Syafi’i?
3.
Siapakah Nasab & garis keturunan nya Syafi’i?
4.
Dimana sajakah Masa belajar Imam Syafi’i?
5.
Bagaimana Kecerdasan Imam Syafi’i?
6.
Bagaimana Keteguhan Imam Syafi’i dalam membela
Sunnah?
7. Bagaimana Kedudukan Imam Syafi’i di
mata pembesar umat?
8. Bagaimana
Prinsip Aqidah Imam Syafi’i?
9. Bagaimana
Prinsip Fikih Imam Syafi’i?
10. Bagaimana
Pola pemikiran, faktor-faktor yang mempengaruhi dan metode istidlal, Imam
Syafi’i dalam menetapkan hukum Islam?
11. Bagaimana
Sikap Imam Syafi’i terhadap Ahlul Bid’ah?
12. Apa
sajakah Kata-kata hikmah Imam Syafi’i?
13. Bagaimana
Pujian ulama kepada Imam Syafi’i?
14. Siapa
sajakah Guru-guru Imam Syafi’i?
15. Siapa
sajakah Murid-murid Imam Syafi’i?
16. Bagaimana menelusuri Prinsip
keyakinan (manhaj) Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu?
17. Apa
sajakah Karya tulis Imam Syafi’i?
18. Bagaimana
Wafat nya Imam Syafi’i?
BAB II
PEMBAHASAN
Riwayat singkat kehidupan Imam Syafi’i
Sebagaimana dalam sejarah, Imam
Syafi’i hidup pada masa-masa awal pemerintahan Bani ‘Abbasiyah yang berhasil
merebut kekuasaan dari Bani Umayyah. Pada masa itu, setiap khalifah dari Bani
‘Abbasiyah hampir selalu menghadapi pemberontakan orang-orang dari kalangan
‘Alawiyah. Kenyataan ini membuat mereka bersikap sangat kejam dalam memadamkan
pemberontakan orang-orang ‘Alawiyah yang sebenarnya masih saudara mereka sebagai
sesama Bani Hasyim. Dan hal itu menggoreskan rasa sedih yang mendalam pada kaum
muslimin secara umum dan pada diri Imam Syafi’i secara khusus. Dia melihat
orang-orang dari Ahlu Bait Nabi menghadapi musibah yang mengenaskan dari
penguasa. Maka berbeda dengan sikap ahli fiqih selainnya, beliau pun
menampakkan secara terang-terangan rasa cintanya kepada mereka tanpa rasa takut
sedikitpun, suatu sikap yang saat itu akan membuat pemiliknya merasakan
kehidupan yang sangat sulit.
2.1 Kelahiran Imam Syafi’i
Ia lahir di Gaza palestina
Kebanyakan ahli sejarah berpendapat bahwa Imam Syafi'i lahir di Gaza,
Palestina, namun di antara pendapat ini terdapat pula yang menyatakan bahwa dia
lahir di Asqalan; sebuah kota yang berjarak sekitar tiga farsakh dari
Gaza. Menurut para ahli sejarah pula, Imam Syafi'i lahir pada tahun 150 H, yang
mana pada tahun ini wafat pula seorang ulama besar Sunni yang bernama Imam Abu
Hanifah[3].
2.2 Pertumbuhan Imam Syafi’i
Beliau tumbuh dan berkembang
di kota Makkah, di kota tersebut beliau ikut bergabung bersama teman-teman
sebaya belajar memanah dengan tekun dan penuh semangat, sehingga kemampuannya
mengungguli teman-teman lainnya. Beliau mempunyai kemampuan yang luar biasa
dalam bidang ini, hingga sepuluh anak panah yang dilemparkan, sembilan di
antaranya tepat mengenai sasaran dan hanya satu yang meleset.
Setelah itu beliau mempelajari
tata bahasa arab dan sya’ir sampai beliau memiliki kemampuan yang sangat
menakjubkan dan menjadi orang yang terdepan dalam cabang ilmu tersebut.
Kemudian tumbuhlah di dalam hatinya rasa cinta terhadap ilmu agama, maka
beliaupun mempelajari dan menekuni serta mendalami ilmu yang agung tersebut,
sehingga beliau menjadi pemimpin.
2.3 Nasab & Keturunan Imam
Syafi’i
Imam Syafi'i merupakan keturunan
dari al-Muththalib, jadi dia termasuk ke dalam Bani Muththalib. Nasab Beliau
adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin As-Sa’ib bin
Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al-Mutthalib bin Abdulmanaf bin Qushay bin
Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr
bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad
bin Adnan. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah di Abdul-Manaf.
Dari nasab tersebut, Al-Mutthalib bin Abdi Manaf,
kakek Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie, adalah saudara kandung Hasyim bin Abdi
Manaf kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .
Kemudian juga saudara kandung Abdul Mutthalib bin
Hasyim, kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam , bernama
Syifa’, dinikahi oleh Ubaid bin Abdi Yazid, sehingga melahirkan anak bernama
As-Sa’ib, ayahnya Syafi’. Kepada Syafi’ bin As-Sa’ib radliyallahu `anhuma
inilah bayi yatim tersebut dinisbahkan nasabnya sehingga terkenal dengan nama
Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie Al-Mutthalibi. Dengan demikian nasab yatim ini
sangat dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .
Nama Al-Imam Asy-Syafi’i adalah
Muhammad bin Idris. Beliau berasal dari Kabilah Quraisy yang terhormat
(Al-Qurasyi), tepatnya dari Bani Al-Muththalib (Al-Muththalibi) dan dari anak
cucu Syafi’ bin As-Saib (Asy-Syafi’i). Adapun ibu beliau adalah seorang wanita
mulia dari Kabilah Azd (salah satu kabilah negeri Yaman). Kunyah beliau Abu
Abdillah, sedangkan laqab (julukan) beliau Nashirul Hadits (pembela
hadits NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam). Nasab beliau bertemu dengan
nasab Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abdu
Manaf bin Qushay, sebagaimana dalam silsilah garis keturunan beliau berikut
ini:
Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’
bin As-Saib bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Al-Muththalib bin Abdu
Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’b bin Luay bin
Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah
bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’d bin Adnan. (Manaqib Asy-Syafi’i karya
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahu, 1/76, 472, Siyar
A’lamin Nubala’ karya Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu,
10/5-6, dan Tahdzibul Asma’ wal Lughat karya Al-Imam
An-Nawawi rahimahullahu, 1/44)
2.4 Masa belajar Imam Syafi’i
Setelah ayah Imam Syafi’i
meninggal dan dua tahun kelahirannya, sang ibu membawanya ke Mekah, tanah air
nenek moyang. Ia tumbuh besar di sana dalam keadaan yatim. Sejak kecil Syafi’i
cepat menghafal syair, pandai bahasa Arab dan sastra sampai-sampai Al Ashma’i berkata,”Saya
mentashih syair-syair bani Hudzail dari seorang pemuda dari Quraisy yang
disebut Muhammad bin Idris,” Imam Syafi’i adalah imam bahasa Arab.
Di Makkah, Imam Syafi’i
berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia
mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan
manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang
mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja
yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti
Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah.
Kemudian beliau juga belajar
dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama
Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.
Guru yang lainnya dalam fiqih
ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin
Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam
bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu
para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.
Kemudian beliau pergi ke
Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’
kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan
hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin
Syafi’ dan lain-lain.
Di majelis beliau ini, si anak
yatim tersebut menghapal dan memahami dengan cemerlang kitab karya Imam Malik,
yaitu Al-Muwattha’ . Kecerdasannya membuat Imam Malik amat mengaguminya.
Sementara itu As-Syafi`ie sendiri sangat terkesan dan sangat mengagumi Imam
Malik di Al-Madinah dan Imam Sufyan bin Uyainah di Makkah.
Beliau menyatakan kekagumannya
setelah menjadi Imam dengan pernyataannya yang terkenal berbunyi: “Seandainya
tidak ada Malik bin Anas dan Sufyan bin Uyainah, niscaya akan hilanglah ilmu
dari Hijaz.” Juga beliau menyatakan lebih lanjut kekagumannya kepada Imam
Malik: “Bila datang Imam Malik di suatu majelis, maka Malik menjadi bintang di
majelis itu.” Beliau juga sangat terkesan dengan kitab Al-Muwattha’ Imam Malik
sehingga beliau menyatakan: “Tidak ada kitab yang lebih bermanfaat setelah
Al-Qur’an, lebih dari kitab Al-Muwattha’ .” Beliau juga menyatakan: “Aku tidak
membaca Al-Muwattha’ Malik, kecuali mesti bertambah pemahamanku.”
Dari berbagai pernyataan
beliau di atas dapatlah diketahui bahwa guru yang paling beliau kagumi adalah
Imam Malik bin Anas, kemudian Imam Sufyan bin Uyainah. Di samping itu, pemuda
ini juga duduk menghafal dan memahami ilmu dari para Ulama’ yang ada di
Al-Madinah, seperti Ibrahim bin Sa’ad, Isma’il bin Ja’far, Atthaf bin Khalid,
Abdul Aziz Ad-Darawardi. Ia banyak pula menghafal ilmu di majelisnya Ibrahim
bin Abi Yahya. Tetapi sayang, guru beliau yang disebutkan terakhir ini adalah
pendusta dalam meriwayatkan hadits, memiliki pandangan yang sama dengan madzhab
Qadariyah yang menolak untuk beriman kepada taqdir dan berbagai kelemahan fatal
lainnya. Sehingga ketika pemuda Quraisy ini telah terkenal dengan gelar sebagai
Imam Syafi`ie, khususnya di akhir hayat beliau, beliau tidak mau lagi menyebut
nama Ibrahim bin Abi Yahya ini dalam berbagai periwayatan ilmu.
Imam Syafi’i kemudian pergi ke
Yaman dan bekerja sebentar di sana. Disebutkanlah sederet Ulama’ Yaman yang
didatangi oleh beliau ini seperti: Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf
Al-Qadli dan banyak lagi yang lainnya. Dari Yaman, beliau melanjutkan tour
ilmiahnya ke kota Baghdad di Iraq dan di kota ini beliau banyak mengambil ilmu
dari Muhammad bin Al-Hasan, seorang ahli fiqih di negeri Iraq. Juga beliau
mengambil ilmu dari Isma’il bin Ulaiyyah dan Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan masih
banyak lagi yang lainnya.
Kemudian pergi ke Baghdad (183
dan tahun 195), di sana ia menimba ilmu dari Muhammad bin Hasan. Ia memiliki
tukar pikiran yang menjadikan Khalifah Ar Rasyid. Dan selama beliau di Iraq,
dapatlah menambah dan meluaskan ilmu pengetahuan fiqh ahli Iraq; pun beliau
dapat pula menambah pengetauan tentang cara-cara Qadhy (hakim) memeriksa
perkara dan memutuskan urusan, cara-cara memberi fatwa dan menjatuhkan hokum
dan sebagainya yang dilakukan oleh para Qadht dan Mufty disana (kepala agama
yang bertanggung jawab tentang masalah-masalah agama), yang selamanya belum
pernah beliau ketahui selama di Hijaz.[5]Beliau
juga mendirikan madzhab Qadim / Qaul Qadim.[6]
Imam Syafi’i bertemu dengan
Ahmad bin Hanbal di Mekah tahun 187 H dan di Baghdad tahun 195 H. Dari Imam
Ahmad bin Hanbal, Imam Syafi’i menimba ilmu fiqhnya, ushul madzhabnya, penjelasan
nasikh dan mansukhnya. Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya
(madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan
madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ilm di
akhir bulan Rajab 204 H.
2.5 Kecerdasan Imam Syafi’i
Kecerdasan adalah anugerah dan karunia Allah yang
diberikan kepada hambanya sebagai nikmat yang sangat besar. Di antara hal-hal
yang menunjukkan kecerdasannya:
1. Kemampuannya menghafal Al-Qur’an di luar
kepala pada usianya yang masih belia, tujuh tahun.
2. Cepatnya menghafal kitab Hadits Al Muwathta’
karya Imam Darul Hijrah, Imam Malik bin Anas pada usia sepuluh tahun.
3. Rekomendasi para ulama sezamannya atas
kecerdasannya, hingga ada yang mengatakan bahwa ia belum pernah melihat manusia
yang lebih cerdas dari Imam Asy-Syafi`i.
4. Beliau diberi wewenang berfatawa pada umur 15
tahun.
Muslim bin Khalid Az-Zanji berkata kepada Imam
Asy-Syafi`i: “Berfatwalah wahai Abu Abdillah, sungguh demi Allah sekarang
engkau telah berhak untuk berfatwa.”
2.6 Keteguhan Imam Syafi’i dalam membela Sunnah
Sebagai seorang yang mengikuti
manhaj Ash-habul Hadits, beliau dalam menetapkan suatu masalah terutama
masalah aqidah selalu menjadikan Alquran dan Sunnah Nabi sebagai landasan dan
sumber hukumnya. Beliau selalu menyebutkan dalil-dalil dari keduanya dan
menjadikannya hujjah dalam menghadapi penentangnya, terutama dari kalangan ahli
kalam. Beliau berkata, “Jika kalian telah mendapatkan Sunnah Nabi, maka
ikutilah dan janganlah kalian berpaling mengambil pendapat yang lain.”
Karena komitmennya mengikuti sunnah dan membelanya itu, beliau mendapat gelar Nashir
as-Sunnah wa al-Hadits.
Terdapat banyak atsar tentang
ketidaksukaan beliau kepada Ahli Ilmu Kalam, mengingat perbedaan manhaj beliau
dengan mereka. Beliau berkata, “Setiap orang yang berbicara (mutakallim)
dengan bersumber dari Alquran dan sunnah, maka ucapannya adalah benar, tetapi
jika dari selain keduanya, maka ucapannya hanyalah igauan belaka.” Imam
Ahmad berkata, “Bagi Syafi’i jika telah yakin dengan keshahihan sebuah
hadits, maka dia akan menyampaikannya. Dan prilaku yang terbaik adalah dia
tidak tertarik sama sekali dengan ilmu kalam, dan lebih tertarik kepada fiqih.”
Imam Syafi ‘i berkata, “Tidak ada yang lebih aku benci daripada ilmu kalam
dan ahlinya.” Al-Mazani berkata, “Merupakan madzhab Imam Syafi’i
membenci kesibukan dalam ilmu kalam. Beliau melarang kami sibuk dalam ilmu
kalam.” Ketidaksukaan beliau sampai pada tingkat memberi fatwa bahwa hukum
bagi ahli ilmu kalam adalah dipukul dengan pelepah kurma, lalu dinaikkan ke
atas punggung unta dan digiring berkeliling di antara kabilah-kabilah dengan
mengumumkan bahwa itu adalah hukuman bagi orang yang meninggalkan Alquran dan
Sunnah dan memilih ilmu kalam.
2.7 Kedudukan
Imam Syafi’i di mata pembesar umat
Perjalanan Al-Imam Asy-Syafi’i
yang demikian panjang dalam menuntut ilmu benar-benar membuahkan keilmuan yang
tinggi, prinsip keyakinan (manhaj) yang kokoh, akidah yang lurus, amalan ibadah
yang baik, dan budi pekerti yang luhur. Tak heran bila kemudian posisi dan
kedudukan beliau demikian terhormat di mata pembesar umat dari kalangan para
ahli di bidang tafsir, qiraat Al-Qur’an, hadits, fiqh, sejarah, dan bahasa
Arab. Kitab-kitab biografi yang ditulis oleh para ulama pun menjadi saksi
terbaik atas itu semua. Berikut ini contoh dari sekian banyak penghormatan
pembesar umat terhadap Al-Imam Asy-Syafi’i yang terdapat dalam kitab-kitab
tersebut:
Dalam kitab Tahdzibut Tahdzib karya
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahudisebutkan bahwa:
Al-Imam Abu Zur’ah Ar-Razi rahimahullahu berkata:
“Tidak ada satu hadits pun yang Asy-Syafi’i keliru dalam meriwayatkannya.”
Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu berkata:
“Asy-Syafi’i belum pernah keliru dalam meriwayatkan suatu hadits.”
Al-Imam Ali bin Al-Madini rahimahullahu berkata
kepada putranya: “Tulislah semua yang keluar dari Asy-Syafi’i dan jangan kau
biarkan satu huruf pun terlewat, karena padanya terdapat ilmu.”
Al-Imam Yahya bin Ma’in rahimahullahu berkata
tentang Asy-Syafi’i: “Tsiqah (terpercaya).”
Al-Imam Yahya bin Sa’id Al-Qaththan rahimahullahu berkata:
“Aku belum pernah melihat seseorang yang lebih berakal dan lebih paham tentang
urusan agama daripada Asy-Syafi’i.”
Al-Imam An-Nasa’i rahimahullahu berkata:
“Asy-Syafi’i di sisi kami adalah seorang ulama yang terpercaya lagi amanah.”
Al-Imam Mush’ab bin Abdullah Az-Zubairi rahimahullahu berkata:
“Aku belum pernah melihat seseorang yang lebih berilmu dari Asy-Syafi’i dalam
hal sejarah.”
Dalam Mukadimah Asy-Syaikh Ahmad bin Muhammad
Syakir rahimahullahu terhadap kitab Ar-Risalah karya
Al-Imam Asy-Syafi’i (hal. 6) disebutkan bahwa Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu berkata:
“Kalau bukan karena Asy-Syafi’i (atas kehendak Allah Subhanahu wa
Ta’ala, pen.), niscaya kami tidak bisa memahami hadits dengan baik.”
Beliau juga berkata: “Asy-Syafi’i adalah seorang
yang paling paham tentang Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam.”
Dalam kitab Manaqib Asy-Syafi’i karya
Al-Imam Dawud bin Ali Azh-Zhahirirahimahullahu disebutkan: “Telah
berkata kepadaku Ishaq bin Rahawaih: ‘Suatu hari aku pergi ke Makkah bersama
Ahmad bin Hanbal untuk berjumpa dengan Asy-Syafi’i. Aku pun selalu bertanya
kepadanya tentang sesuatu (dari agama ini) dan aku dapati beliau sebagai
seorang yang fasih serta berbudi pekerti luhur. Setelah kami berpisah dengan
beliau, sampailah informasi dari sekelompok orang yang ahli di bidang tafsir
Al-Qur’an bahwa Asy-Syafi’i adalah orang yang paling mengerti tafsir Al-Qur’an
di masa ini. Kalaulah aku tahu hal ini, niscaya aku akan bermulazamah (belajar
secara khusus) kepadanya’.”
Dawud bin Ali Azh-Zhahiri berkata: “Aku melihat
adanya penyesalan pada diri Ishaq bin Rahawaih atas kesempatan yang terlewatkan
itu.”
Dalam kitab Manaqib Asy-Syafi’i karya
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahu (2/42-44 dan 48) disebutkan
bahwa:
Al-Imam Abdul Malik bin Hisyam Al-Mu’afiri rahimahullahu berkata:
“Asy-Syafi’i termasuk rujukan dalam bahasa Arab.”
Al-Imam Abdul Malik bin Quraib Al-Ashma’i rahimahullahu berkata:
“Aku mengoreksikan syair-syair Suku Hudzail kepada seorang pemuda Quraisy di
Makkah yang bernama Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i.”
Al-Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam
Al-Harawi rahimahullahu berkata: “Adalah Asy-Syafi’i sebagai
rujukan dalam bahasa Arab atau seorang pakar bahasa Arab.”
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu berkata:
“Perkataan Asy-Syafi’i dalam hal bahasa Arab adalah hujjah.”
Al-Mubarrid rahimahullahu berkata:
“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati Asy-Syafi’i.
Beliau termasuk orang yang paling ahli dalam hal syair, sastra Arab, dan dialek
bacaan (qiraat) Al-Qur’an.”
2.8 Prinsip
Aqidah Imam Syafi’i
Imam Asy-Syafi`i termasuk Imam
Ahlus Sunnah wal Jama’ah, beliau jauh dari pemahaman Asy’ariyyah dan
Maturidiyyah yang menyimpang dalam aqidah, khususnya dalam masalah aqidah yang
berkaitan dengan Asma dan Shifat Allah subahanahu wa Ta’ala.
Beliau tidak meyerupakan nama
dan sifat Allah dengan nama dan sifat makhluk, juga tidak menyepadankan, tidak
menghilangkannya dan juga tidak mentakwilnya. Tapi beliau mengatakan dalam
masalah ini, bahwa Allah memiliki nama dan sifat sebagaimana yang tercantum
dalam Al-Qur’an dan sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wassalam kepada umatnya. Tidak boleh bagi seorang pun untuk menolaknya, karena
Al-Qur’an telah turun dengannya (nama dan sifat Allah) dan juga telah ada
riwayat yang shahih tentang hal itu. Jika ada yang menyelisihi demikian setelah
tegaknya hujjah padanya maka dia kafir. Adapun jika belum tegak hujjah, maka
dia dimaafkan dengan bodohnya. Karena ilmu tentang Asma dan Sifat Allah tidak
dapat digapai dengan akal, teori dan pikiran. “Kami menetapkan sifat-sifat
Allah dan kami meniadakan penyerupaan darinya sebagaimana Allah meniadakan dari
diri-Nya. Allah berfirman,
“Tidak ada yang menyerupaiNya sesuatu pun, dia
Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Dalam masalah Al-Qur’an, beliau Imam Asy-Syafi`i mengatakan,
“Al-Qur’an adalah kalamulah, barangsiapa mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah
makhluk maka dia telah kafir.”
2.9 Prinsip
Fikih Imam Syafi’i
Beliau berkata, “Semua perkataanku yang
menyelisihi hadits yang shahih maka ambillah hadits yang shahih dan janganlah
taqlid kepadaku.”
Beliau berkata, “Semua hadits yang shahih dari
Nabi shalallahu a’laihi wassalam maka itu adalah pendapatku meski kalian tidak
mendengarnya dariku.”
Beliau mengatakan, “Jika kalian dapati dalam
kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam
maka ucapkanlah sunnah Rasulullah dan tinggalkan ucapanku.”
2.10 Pola
pemikiran, faktor-faktor yang mempengaruhi dan metode istidlal, Imam Syafi’i
dalam menetapkan hukum Islam
i) Pola
Pemikiran dan Faktor
Imam Syafi’i termasuk salah
seorang imam madzhab yang masuk kedalam jajaran “Ahli Al Sunnah wal
Jama’ah”, yang didalam bidang “furu’iyyah” ada dua kelompok yaitu : “Ahl
al-Hadits” dan “Ahl al-Ra’yu” dan beliay sendiri termasuk “Ahl
al-Hadits”. Imam Syafi’I termasuk imam madzhab yang mendapat julukan “Rihalah
fi Thalab al-‘Ilm” yang pernah meninggalkan Mekkah pergi ke Hijaz untuk
menuntut ilmu kepada Imam Malik dank e Irak menuntut ilmu ke Muhammad Ibn
al-Hassan (seorang murid Imam Abu Hanifah). Karena kedua guru inilah, beliau
termasuk kelompok Ahl al-Hadits, tetapi dalam bidang fiqih banyak terpengaruh
oleh kelompok “Ahl al-Ra’yu” dengan melihat metode penerapan hokum yang
beliau pakai.
Sebagai seorang yang mengikuti
manhaj Ash-habul Hadits, beliau dalam menetapkan suatu masalah terutama
masalah aqidah selalu menjadikan Alquran dan Sunnah Nabi sebagai landasan dan
sumber hukumnya. Beliau selalu menyebutkan dalil-dalil dari keduanya dan
menjadikannya hujjah dalam menghadapi penentangnya, terutama dari kalangan ahli
kalam. Beliau berkata, “Jika kalian telah mendapatkan Sunnah Nabi, maka
ikutilah dan janganlah kalian berpaling mengambil pendapat yang lain.”Karena
komitmennya mengikuti sunnah dan membelanya itu, beliau mendapat gelar Nashir
as-Sunnah wa al-Hadits.
Orang yang menerima apa yang
datang dari Rasulullah berarti ia telah menerima apa yang datang dari Allah,
karena Dia telah mewajibkan kita untuk mentaatinya”. Beliau berdalil dengan
sejumlah ayat di antaranya firman Allah,” Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya”, (QS. 4:59).
Bantahan Imam Syafi’i kepada
orang yang mengingkari sunnah sebagai hujjah.
1. Allah telah mewajibkan kita
untuk mengikuti sunnah Rasulullah dan menyuruh kita mematuhi perintah dan
menjauhi larangannya.
2. Tidak ada cara lain bagi kita
untuk mentaati perintah Allah tersebut kecuali dengan mengamalkan apa yang
datang dari Rasulullah dengan lapang dada dan bersih hati dari keinginan untuk
menolaknya, serta pasrah pada perintah dan hukum-hukumnya.
3. Seorang muslim membutuhkan
sunnah Rasulullah untuk menjelaskan globalitas isi Al-Qur’an.
Pandangan Imam Asy-Syafi’i
tentang hadits Ahad
Hadits Ahad adalah
hadits yang tidak memenuhi semua atau sebagian syarat –syarat hadits
mutawattir. Yaitu diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut adat dan
logika mereka tidak mungkin berdusta, dan diriwayatkan dari orang banyak dan
menyandarkan hadit kepada sesuatu yang bisa dirasakan oleh indera.
ii)
Sumber hukum dan Metode Imam Syafi’i dalam berhujjah
Oleh karena itu Imam Syafi'i
tidak sekedar mendasarkan sunnah pada al Qur'an, tetapi juga
berupaya meletakkan asumsi dasar bahwa sunnah adalah bagian organik dalam
struktur al Qur'an ditinjau dari pengertian semantiknya. Karena al Qur'an dan
Sunnah menjadi struktur organik semantik, maka syafi'I pun dapat membangun
ijma' atas dasar struktur tersebut hingga menjadi teks tasyri' yang
memperleh signifikasinya dari pengertian teks yang tersusun dari al Qur'an dan
sunnah. Sumber ke empat dalam fiqih Imam Syafi'i adalah qiyas yang juga diambil
dari teks yang tersusun dari ke tiga dasar sebelumnya.
Para ulama' setelah Syafi'i
menyebutkan al Kitab sebagai sumber hukum Islam pertama dan sunnah sebagai
sumber kedua setelah al kitab, begitu juga sebelum Imam Syafi'i, seperti Imam
Abu Hanifah yang menyetujui bahwa dalam pengambilan hukum pertama harus dari al
kitab, kemudian kalau tidak diperoleh, baru mengambil dari sunnah. Sama halnya
juga dengan Mu'az bin Jabal ketika ditanya oleh nabi: "Dengan apa kamu
memutuskan sesuatu?", kemudian jawabnya: "Saya memutuskan sesuatu
dengan Kitab Allah. Jika tidak didapati di dalamnya maka dengan sunnah
rosulullah, dan jika tidak didapatkan lagi maka saya berijtihad dengan akal.
Syafi'i meletakkan sunnah sejajar
dengan al Qur'an dalam hal sebagai hujjah karena sunnah juga berasal dari
wahyu. Syafi'i tidak menyamakan al Qur'an dan sunnah dalam segala aspek,
menurutnya perbedaannya paling tidak bahwa al Qur'an mutawatir dan merupakan
ibadah bagi yang membacanya sedangkan kebanyakan sunnah tidak mutawatir juga
membacanya tidak dinilai pahala. Kedua, al Qur'an adalah kalam Allah, sedangkan
sunnah adalah perkataan nabi SAW. Syafi'i juga menjelaskan bahwa sunnah tidak
semartabat dengan al Qur'an dalam masalah aqidah.
Syafi'i tidak memberikan batasan
definitif bagi al Qur'an, berdasarkan berbagai uraiannya, para pengikutnyalah
yang memberikan definisi terhadap al Qur'an. Misalnya definisi yang diungkapkan
Taj Al Din Al Subki, bahwa al Qur'an adalah lafadz yang diturunkan kepada nabi
Muhammad SAW sebagai mu'jizat dan membacanya merupakan ibadah.
Menurut Syafi'i al Qur'an itu
maknan dan lafdzon. Seluruh al Qur'an terdiri atas bahasa Arab, tidak
satu katapun di dalamnya yang bukan bahasa Arab. Maka sejalan dengan itu ia
mengatakan bahwa setiap umat Islam diharuskan mempelajari bahasa Arab sedapat
mungkin (Mabalagahu juhduh) sehingga ia dapat mengucapkan syahadat, membaca al
Qur'an, dan mengucapkan dzikir. Tuntutan itu merupakan fardhu ‘ain yang
berlaku secara umum, sedangkan penguasaan bahasa Arab secara mendalam
diwajibkan secara terbatas (fardhu kifayah) atas para ulama'. Syafi'i
menekankan pentingnya penguasaan bahasa Arab karena tidak mungkin bisa memahami
kandungan al Qur'an tanpa penguasaan terhadap bahasa Arab.
Meskipun Syafi'i tidak
mengemukakan rumusan dalam bentuk definisi dan batasan sunnah, dapat diketahui
dengan jelas sunnah menurut Syafi'i yaitu perkataan, perbuatan, atau taqrir
yang disandarkan kepada nabi SAW. Secara umum, batasan seperti ini diterima
oleh para ulama' yang datang kemudian. Seorang pembaca kitab-kitab Imam Syafi'i
hampir dapat memastikan bahwa penegakkan sunnah sebagai sumber hukum merupakan
obsesi agenda pemikirannya, bahkan yang paling asasi. Karena itu kita tidak
boleh lupa dengan signifikasi historis dari pemberian gelar nashir al Sunnah
(pembela tradisi) kepadanya.
Syafi'i menegaskan bahwa sunnah
merupakan hujjah yang wajib diikuti samahalnya dengan al Qur'an. Untuk
mendukungnya dia mengajukan beberapa dalil, baik dalil naqli maupun dalil aqli.
Sejalan dengan pandangan tentang kokohnya kedudukan sunnah, Syafi'i menegaskan
bila telah ada hadits yang shohih (tsabit) dari Rosulullah SAW, maka dalil
dalil berupa perkataan orang lain tidak diperlukan lagi. Jadi bila seseorang
telah menemukan hadits shohih, ia tidak lagi mempunyai pilihan kecuali menerima
dan dan mengikutinya. Syafi'i mengatakan "Tidak benar, kalau sesuatu
(dalam hal ini dunnah) suatu saat dianggap sebagai hujjah tetapi pada kali lainnya
tidak".
Tentang hubungan antara sunnah
dengan al Qur'an, Syafi'i mengemukakan bahwa fungsi sunnah sebagai berikut[13]:
a) Sebagai penguat dalil dalil
dalam al Qur'an
b) Sebagai penjelas dari ayat
ayat al Qur'an yang masih global (mujmal)
c) Sebagai tambahan; artinya
mengatur hukum yang belum diatur dalam al Qur'an
Bahwa sunnah tidak dapat menaskh
al-Kitab. Fungsi sunnah terhadap al-Kitab hanyalah mengikuti apa yang
diturunkan sebagai naskh,danmenafsirkan apa yang diturunkan secara global (mujmal)…
Dan firman Allah “tidak ada sepatutnya bagiku untuk mengantinya dari diriku
sendiri” (Yunus : 15) merupakan penjelasan dari apa yang telah dikemukakan,
bahwa al-kitab hanya bias dinaskhkan oleh al-Kitab . Allah mengawaliturunnya
kewajiban, maka Dialah yang menghilangkan apa yang Ia kehendaki. Hal itu tidak
selayaknya dilakukan oleh siapapun diantara makhlukNya.[14]
Syarat syarat penerimaan sunnah
Syafi'i membagi hadits menjadi
dua, yaitu kabar al-ammah (hadits mutawatir) dan kabar khashah
(hadits ahad). Ia memandang hadits mutawatir itu pasti, sehingga hadits
tersebut mutlak harus diterima sebagai dalil. Akan tetapi hadits ahad hanya
wajib diamalkan apabila hadits tersebut shohih. Pada pokoknya, persyaratan yang
ditetapkan oleh Syafi'i agar suatu hadits dapat diamalkan sama dengan yang
dikemukakan oleh para ahli hadits dan ahli ushul fiqh pada masa kemudian, yakni
menyangkut tsiqoh (adalah dan dhobith) yang harus terpenuhi pada setiap
perawi dan kesinambungan sanad yang diriwayatkannya serta tidak adanya cacat
atau kelainan dalam hadits tersebut.
"Ijma' adalah hujjah atas
segala sesuatu karena ijma' itu tidak mungkin salah" (Syafi'i). Syafi'i
menyepakati bahwa ijma' merupakan hujjah agama (hujjatd din). Ijma'
menurut Syafi'i adalah kesepakatan para ulama' pada suatu masa tentang hukum
syara'. Kedudukan ijma' sebagai hujjah adalah setelah al Qur'an dan sunnah.
Sehingga ijma' diakhirkan dari pada al Qur'an dan sunnah. Oleh karena itu,
ijma' yang menyelisihi al Qur'an dan sunnah bukan merupakan hujjah dan dalam
kenyataannya tidak mungkin ada ijma' yang menyelisihi al Qur'an dan sunnah.
Apabila terjadi suatu peristiwa, maka peristiwa itu dikemukakan kepada semua
Mujtahid diwaktu terjadinya. Para Mjtahid itu sepakat memutuskan/menentukan
hukumnya[15].
Ijma' umat terbagi menjadi dua:
a. Ijma'
Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan
lisan ataupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid
lain di masanya.
b. Ijma'
Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan
pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
Menurut Imam Hanafi kedua macam
ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma'
yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.
Selain ijma' umat tersebut masih
ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu:
-Ijma' sahabat
-Ijma' Khalifah yang empat
-Ijma' Abu Bakar dan Umar
-Ijma' ulama Madinah
-Ijma' ulama Kufah dan Basrah
-Ijma' itrah (golongan Syiah)
Ijma' tidak dipandang sah,
kecuali apabila ada sandaran, sebab ijma' bukan merupakan dalil yang berdiri
sendiri. Sandaran tersebut dapat berupa dalil qath'i yaitu Qur'an dan
Hadits mutawatir, juga dapat berupa dalil zhanni yaitu Hadits ahad dan
qiyas[16].Rumusan
Syafi'i berbeda dengan rumusan Imam Malik yang menganggap kesepakatan penduduk
Madinah sebagai ijma' dan rumusan madzhab Zahiri yang membatasinya hanya pada
kesepakatan para sahabat. Ijma' yang mula-mula mendapat i'tibar dari Imam
Syafi'i ialah ijma sahabat dan ia menerima ijma' sebagai hujjah di tempat tak ada
nash. Kemudian yang perlu di ingatkan bahwa Imam Syafi'i tidak menerima
ijma' sukuti.
Sedangkan menurut Dr. Muh Zuhri[17]
yang dimaksud ijma menurut Imam Syafi’ri adalah kesepakatan seluruh ulama dalam
kurun waktu yang sama, disana tidak boleh ada seorang pun menyatakan
perselisihan pendapatnya dalam kasus yang dicarikan kesepakatannya. Teori ijma’
Imam Syafi’i tentunya sulit diwujudkan kalau hendak dikatakan tidak mungkin.
Namun tampaknya ide ijma’ sebagai sumber hokum ini merupakan upaya antisipasif
agar masyarakat islam tetap terpelihara dalam persatuan. Ulama fiqih termasuk
Imam Syafi’I melihat pertikaian politik dalam pemerintahan Islam yang
melibatkan semua masyarakat islam sudah sampai pada titik yang membahayakan.
Perpecahan ummat yang disebabkan perbedaan inilah yang dirasa membahayakan
persatuan. Lembaga ijma’ dimaksudkan untuk menyatukan pandangan di kalangan
para ulama. Dengan kesatuan ulama maka akan terwujudlah persatuan ummat islam.
Imam Syafi'i adalah mujtahid yang
mula-mula menguraikan dasar qiyas. Para fuqaha sebelumnya membahas tentang ar-Ra'yu
tanpa menentukan batas-batasnya dan dasar-dasar penggunaannya, tanpa menentukan
norma-norma Ra'yu yang shahih dan yang tidak shahih.
Imam Syafi'i membuat kaedah
kaedah yang harus dipegangi dalam menentukan mana ra'yu yang shahih dan
yang tidak shahih. Ia membuat kriteria bagi istinbath-istinbath yang salah. Ia
menentukan batas-batas qiyas, martabat-martabatnya, dan kekutan hukum yang
ditetapkan dengan qiyas. Juga diterangkan syarat-syarat yang harus sempurna
pada qiyas. Sesudah itu diterangkan pula perbedaan antara qiyas dengan
macam-macam istinbath yang lain yang dipandang, kecuali qiyas. Dengan demikian
Imam Syafi'i adalah orang pertama dalam menerangkan hakekat qiyas. Imam Syafi'i
sendiri tidak membuat ta'rif qiyas. Akan tetapi penjelasan
penjelasannya, contoh-contoh, bagian-bagian dan syarat-syarat menjelaskan
hakekat qiyas, yang kemudian dibuat ta'rifnya oleh ulama' ushul.
Biarpun ulama' ushul berbeda
pendapat dalam merumuskan definisi qias, namun secara implisit mereka mempunyai
kesepakatan terhadap rukun rukun qiyas. Hal ini karena definisi yang berbeda
tersebut tetap menekankan pada empat unsur pembentuk qiyas, yaitu kasus yang
ditetapkan oleh nash (ashl), kasus yang baru akan ditentukan hukumnya (far'u),
sebab hkum ('illat), dan hukum yang telah ditentukan oleh nash (hukm
ashl). Ulama' ushul kemudian memberikan syarat syarat terhadap masing masing
unsur qiyas tersebut.
Qiyas dilihat dari kekuatan
'illat yang terdapat pada far dan ashl menurut al-Syafi'i dibagi menjadi tiga
bentuk yaitu:
1. Qiyas yang iillat hukum
cabangnya (far') lebih kuat daripada iillat pada hukum ashl. Qiyas ini, oleh
ulama ushul figh Syafi'iyah disebut sebagai qiyas awlawi. Misalnya,
mengqiyaskan memukul pada ucapan "ah". Keharaman pada perbuatan
memukul lebih kuat daripada kaharaman ucapan "ah", karena sifat
menyakiti yang terdapat pada memukul lebih kuat dari yang terdapat pada ucapan
"ah".
2. Qiyas yang illat pada far'
sama keadaan dan kekuatan dengan 'illat yang pada ashl. Qiyas seperti ini,
disebut oleh ulama ushul Syafi'iyyah dengan al-qiyas al-musawi. Misalnya
mengqiyaskan membakar harta anak yatim kapada memakannya secara tidak patut
dalam menetapkan hukum haram. Artinya membakar harta anak yatim atau memakannya
secara tidak patut adalah sama-sama merusak harta anak yatim dan hukumnya
sama-sama haram.
3. Qiyas yang illat hukum
cabangnya (far') lebih lemah dibamdingkan dengan illat hukum ashl. Qiyas
seperti ini, disebut dengan qiyas al-adna, seperti mengqiyaskan apel dengan
gandum dalam berlakunya riba fadhl, mengandung illat yang sama, yaitu sama-sama
makanan. Memperlakukan riba pada apel lebih rendah daripada berlakunya hukum
riba pada gandum karena illat lebih kuat.
QOUL-QODIM DAN QOUL-JADID, SERTA
KEDUDUKANNYA DALAM MADZHAB.
Qaul Qodim dan Qoul jaded
merupakan produk hokum yang bernuansa social-politik dan social-kultur adalah
dua fatwa Imam Syafi’i yang dilakukan di dua daerah yang berbeda sosio-kultur
dan sosio-politiknya yaitu :
·
Qaul
Qadim : dimana situasi bagdad saat itu merupakan daerah yang sangat sederhana
dan boleh dikatakan sangat terbelakang disbanding dengan daerah lain.
·
Qaul Jaded
: dimana daerah Mesir saat itu merupakan daerah Metropolis yang mengharuskan
untuk berinteraksi dengan memodifikasi terhadap putusan-putusan atau
fatwa-fatwa yang sudah pernah diputuskan, sehingga prinsip Maslahah menjadi
pertimbangan yang sangat penting dalam setiap mengambil keputusan, sebab
keputusan yang diambil dalam wujud qaul jadid merupakan pertimbangan terhadap
qaul qadim.
Secara umum bisa di katakan bahwa
yang dianggap pendapat Madzhab adalah ‘Qoul-Jadid’ seperti yang di katakan Imam
Syafi’i : “tidak dibenarkan menganggap Qoul Qodim sebagai pendapat madzhab” ,
dan ini sesuai dengan Qoidah Usuliyah : Jika seorang mujtahid berpendapat,
kemudian setelah itu dia berpendapat lain, maka yang kedua dianggap Ruju’/ralat
bagi yang pertama.
Tetapi Ulama Syafi’iyah merinci
lebih jelas lagi :
1. Qoul-Jadid yang harus di
pakai, sedang Qoul-Qodim harus ditinggalkan, kecuali beberapa masalah yang
berkisar antara 14 sampai dengan 30 masalah.
2. Qoul-Jadid tidak bisa dianggap
pendapat madzhab kecuali dengan jelas Imam Syafi’i mengatakan bahwa dia sudah
meralat Qoul-Qodim. Sedang bilamana tidak ada penjelasan dari Imam Syafi’i,
maka dianggap ada 2 pendapat dalam madzhab.
3. Qoul Jadid secara mutlak
dianggap sebagai pendapat madzhab.
Dan pendapat ketiga inilah yang lebih
medekati kebenaran, mengingat ulama Syafi’iyyah setelah meneliti dengan
seksama, menyimpulkan bahwa masalah-masalah yang tersebut dalam qoul-qodim
ternyata semuanya tersebut dalam qoul-jadid , kalaupun ada ulama Syafi’iyyah
yang memakai dan berfatwa dengan qoul qodim, pada hakikatnya beliau berijtihad
dan ternyata sesuai dengan qoul qodim, seperti yang disampaikan Imam Nawawi(
676 H).
Sedangkan pendapat yang kedua,
ditolak oleh mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan Abu Ishaq Al-Syiroozi ( 476
H) dan Imam Nawawi : “Pendapat ini jelas salah, sebab antara Qoul Qodim dan
Qoul Jadid seperti dua nash yang bertentangan, apabila tidak mungkin dipadukan,
maka yang terakhir yang harus dipakai sedang yang pertama di buang.
Sementara itu ada yang
membandingkan dengan madzhab Hanafi, yang bertentangan dengan madzhab Hanafi
adalah dianggap sebagai pendapat madzhab bukan yang sejalan, sebab tidak
mungkin Imam Syafi’i berbeda pendapat kecuali ada dalil yang lebih kuat, dan
itu adalah pilihan Syech Abu Hamid Al-Ashfarooiniy ; tapi menurut Al-Qoffal
Al-Syasyi ( 365 H ) justru sebaliknya.
2.11 Sikap Imam Syafi’i terhadap
Ahlul Bid’ah
Muhammad bin Daud berkata, “Pada masa Imam
Asy-Syafi`i, tidak pernah terdengar sedikitpun beliau bicara tentang hawa,
tidak juga dinisbatkan kepadanya dan tidakdikenal darinya, bahkan beliau benci
kepada Ahlil Kalam dan Ahlil Bid’ah.”
Beliau bicara tentang Ahlil Bid’ah, seorang tokoh
Jahmiyah, Ibrahim bin ‘Ulayyah, “Sesungguhnya Ibrahim bin ‘Ulayyah sesat.”
Imam Asy-Syafi`i juga mengatakan, “Menurutku,
hukuman ahlil kalam dipukul dengan pelepah pohon kurma dan ditarik dengan unta
lalu diarak keliling kampung seraya diteriaki, “Ini balasan orang yang
meninggalkan kitab dan sunnah, dan beralih kepada ilmu kalam.”
2.12
Kata-kata hikmah Imam Syafi’i
“Kebaikan ada pada lima hal: kekayaan jiwa,
menahan dari menyakiti orang lain, mencari rizki halal, taqwa dan tsiqqah
kepada Allah. Ridha manusia adalah tujuan yang tidak mungkin dicapai, tidak ada
jalan untuk selamat dari (omongan) manusia, wajib bagimu untuk konsisten dengan
hal-hal yang bermanfaat bagimu”.
Beliau berkata, “Semua
perkataanku yang menyelisihi hadits yang shahih maka ambillah hadits yang
shahih dan janganlah taqlid kepadaku.”
Beliau berkata, “Semua hadits
yang shahih dari Nabi shalallahu a’laihi wassalam maka itu adalah pendapatku
meski kalian tidak mendengarnya dariku.”
Beliau mengatakan, “Jika
kalian dapati dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wassalam maka ucapkanlah sunnah Rasulullah dan tinggalkan
ucapanku.”
Banyak sekali perkataan-perkataan beliau yang
ditulis oleh beliau ataupun oleh ulama-ulama yang lain, di antaranya ialah:
“Ilmu itu tidaklah indah kecuali dengan tiga
perkara, yaitu: takwa kepada Allah, sesuai dengan sunnah, dan rasa takut.” [Manaqib
Syafi’i, oleh al-Baihaqi]
“Apabila kalian menjumpai dalam kitabku hal yang
bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
maka berpendapatlah kalian dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dan tinggalkan apa yang aku katakan.” (Dalam riwayat yang lain,
“Maka ikutilah sunnah tersebut, dan janganlah kalian hiraukan pendapat seorang
pun.”) [Al-Majmu’ oleh an-Nawawi]
“Setiap permasalahan yang berkenaan dengannya ada
hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut para
ahli periwayatan (hadits), dan bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka
aku menarik kembali perkataanku, baik ketika aku masih hidup maupun setelah aku
mati.” [I’lamu al-Muwaqqi’in oleh Ibnu al-Qayyim]
Beliau berkata dalam bait syairnya:
Hakikat seorang
yang faqih (paham agama) itu dengan perbuatannya
Bukan dengan ucapan dan kata-katanya
Seorang pemimpin adalah diukur dengan
akhlaknya
Bukan dengan kaum dan jumlah masanya
Demikian pula orang yang kaya itu kaya dengan
keadaan jiwanya
Bukan kaya dengan kekuasaan dan hartanya
[Diwan al-Imam asy-Syafi’i hal. 97]
Pesan Imam Syafi’i
“Ikutilah Ahli Hadits oleh kalian,
karena mereka orang yang paling banyak benarnya.”
2.13 Pujian
ulama kepada Imam Syafi’i
Benarlah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wassalam,
“Barangsiapa yang mencari ridha Allah meski
dengan dibenci manusia, maka Allah akan ridha dan akhirnya manusia juga akan
ridha kepadanya.” (HR. At-Tirmidzi 2419 dan dishashihkan oleh Syaikh Al Albani
dalam Shahihul Jami’ 6097).
Begitulah keadaan para Imam Ahlus Sunnah, mereka
menapaki kehidupan ini dengan menempatkan ridha Allah di hadapan mata mereka,
meski harus dibenci oleh manusia. Namun keridhaan Allah akan mendatangkan
berkah dan manfaat yang banyak. Imam Asy-Syafi`i yang berjalan dengan lurus di
jalan-Nya, menuai pujian dan sanjungan dari orang-orang yang utama. Karena
keutamaan hanyalah diketahui oleh orang-orang yang punya keutamaan pula.
Qutaibah bin Sa`id berkata: “Asy-Syafi`i adalah
seorang Imam.” Beliau juga berkata, “Imam Ats-Tsauri wafat maka hilanglah
wara’, Imam Asy-Syafi`i wafat maka matilah Sunnah dan apa bila Imam Ahmad bin
Hambal wafat maka nampaklah kebid`ahan.”
Imam Asy-Syafi`i berkata, “Aku di Baghdad
dijuluki sebagai Nashirus Sunnah (pembela Sunnah Rasulullah).”
Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Asy-Syafi`i
adalah manusia yang paling fasih di zamannya.”
Ishaq bin Rahawaih berkata, “Tidak ada seorangpun
yang berbicara dengan pendapatnya -kemudian beliau menyebutkan Ats-Tsauri,
Al-Auzai, Malik, dan Abu Hanifah,- melainkan Imam Asy-Syafi`i adalah yang
paling besar ittiba`nya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, dan paling
sedikit kesalahannya.”
Abu Daud As-Sijistani berkata, “Aku tidak
mengetahui pada Asy-Syafi`i satu ucapanpun yang salah.”
Ibrahim bin Abdul Thalib Al-Hafidz berkata, “Aku
bertanya kepada Abu Qudamah As-Sarkhasi tentang Asy-Syafi`i, Ahmad, Abu Ubaid,
dan Ibnu Ruhawaih. Maka ia berkata, “Asy-Syafi`i adalah yang paling faqih di
antara mereka.”
2.14
Guru-guru Imam Syafi’i
·
Beliau mengawali mengambil ilmu dari ulama-ulama
yang berada di negerinya, di antara mereka adalah:
1. Muslim bin Khalid Az-Zanji mufti Makkah
2. Muhammad bin Syafi’ paman beliau sendiri
3. Abbas kakeknya Imam Asy-Syafi`i
4. Sufyan bin Uyainah
5. Fudhail bin Iyadl, serta beberapa ulama yang
lain.
·
Demikian juga beliau mengambil ilmu dari
ulama-ulama Madinah di antara mereka adalah:
1. Malik bin Anas
2. Ibrahim bin Abu Yahya Al Aslamy Al Madany
3.Abdul Aziz Ad-Darawardi, Athaf bin Khalid,
Ismail bin Ja’far dan Ibrahim bin Sa’ad serta para ulama yang berada pada
tingkatannya
·
Beliau juga mengambil ilmu dari ulama-ulama
negeri Yaman di antaranya;
1.Mutharrif bin Mazin
2.Hisyam bin Yusuf Al Qadhi, dan sejumlah ulama
lainnya.
·
Dan di Baghdad beliau mengambil ilmu dari:
1.Muhammad bin Al Hasan, ulamanya bangsa Irak,
beliau bermulazamah bersama ulama tersebut, dan mengambil darinya ilmu yang
banyak.
2.Ismail bin Ulayah.
3.Abdulwahab Ats-Tsaqafy, serta yang lainnya.
2.15
Murid-murid Imam Syafi’i
Beliau mempunyai banyak murid, yang umumnya
menjadi tokoh dan pembesar ulama dan Imam umat islam, yang paling menonjol
adalah:
1. Ahmad bin Hanbal, Ahli Hadits dan sekaligus
juga Ahli Fiqih dan Imam Ahlus Sunnah dengan kesepakatan kaum muslimin.
2. Al-Hasan bin Muhammad Az-Za’farani
3. Ishaq bin Rahawaih,
4. Harmalah bin Yahya
5. Sulaiman bin Dawud Al Hasyimi
6. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al Kalbi dan
lain-lainnya banyak sekali.
2.16 Menelusuri Prinsip keyakinan (manhaj)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu
Prinsip keyakinan (manhaj) Al-Imam Asy-Syafi’i
sesuai dengan prinsip keyakinan (manhaj) Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Untuk lebih jelasnya, simaklah
keterangan berikut ini:
a. Pengagungan Al-Imam Asy-Syafi’i
terhadap Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Al-Imam Asy-Syafi’i adalah seorang ulama yang
selalu merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, serta berpegang teguh dengan keduanya. Cukuplah karya
monumental beliau, kitab Al-Umm (terkhusus
pada Kitab Jima’ul Ilmi dan Kitab Ibthalul Istihsan)
dan juga kitab Ar-Risalah menjadi bukti atas semua
itu. Demikian pula beliau melarang dari taklid buta. Sebagaimana dalam wasiat
beliau berikut ini:
“Jika kalian mendapati sesuatu pada karya tulisku
yang menyelisihi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
maka ambillah Sunnah RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut
dan tinggalkan perkataanku.”
“Jika apa yang aku katakan menyelisihi hadits
yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lah yang lebih utama, dan
jangan kalian taklid kepadaku.” (Lihat Manaqib Asy-Syafi’i,
1/472 dan 473)
Al-Imam Al-Muzani rahimahullahu (salah
seorang murid senior Al-Imam Asy-Syafi’i) di awal kitab Mukhtashar-nya
berkata: “Aku ringkaskan kitab ini dari ilmu Muhammad bin Idris
Asy-Syafi’i rahimahullahu serta dari kandungan ucapannya
untuk memudahkan siapa saja yang menghendakinya, seiring dengan adanya
peringatan dari beliau agar tidak bertaklid kepada beliau maupun kepada yang
lainnya. Hal itu agar seseorang dapat melihat dengan jernih apa yang terbaik
bagi agamanya dan lebih berhati-hati bagi dirinya.” (Dinukil dari Manhaj
Al-Imam Asy-Syafi’i fi Itsbatil Akidah, 1/127)
b. Hadits ahad dalam pandangan Al-Imam
Asy-Syafi’i rahimahullahu
Menurut Al-Imam Asy-Syafi’i (dan para ulama Ahlus
Sunnah wal Jamaah selainnya), tak ada perbedaan antara hadits mutawatir dan
hadits ahad dalam hal hujjah, selama derajatnya shahih. Bahkan dalam
kitab Ar-Risalah (hal. 369-471), Al-Imam Asy-Syafi’i
menjelaskan secara panjang lebar bahwa hadits ahad adalah hujjah dalam segenap
sendi agama. Lebih dari itu beliau membantah orang-orang yang mengingkarinya
dengan dalil-dalil yang sangat kuat. Sehingga patutlah bila beliau
dijuluki Nashirul Hadits (pembela hadits Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam).[3]
c. Tauhid dalam pandangan Al-Imam
Asy-Syafi’i rahimahullahu
Al-Imam Asy- Syafi’i merupakan sosok yang kokoh
tauhidnya. Sangat mendalam pengetahuannya tentang tauhid dan jenis-jenisnya,
baik tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah maupun tauhid asma’ wash shifat. Bahkan
kitab-kitab beliau merupakan contoh dari cerminan tauhid kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala.
Di antaranya apa yang terdapat dalam mukadimah
kitab
Ar-Risalah berikut ini: “Segala puji hanya
milik Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, mengadakan gelap dan
terang, namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Rabb
mereka. Segala puji hanya milik Allah yang tidaklah mungkin satu nikmat dari
nikmat-nikmat-Nya disyukuri melainkan dengan nikmat dari-Nya pula. Yang
mengharuskan seseorang kala mensyukuri kenikmatan-Nya yang lampau untuk
mensyukuri kenikmatan-Nya yang baru.
[4] Siapa pun
tak akan mampu menyifati hakikat keagungan-Nya. Dia sebagaimana yang disifati
oleh diri-Nya sendiri dan di atas apa yang disifati oleh para makhluk-Nya. Aku
memuji-Nya dengan pujian yang selaras dengan kemuliaan wajah-Nya dan
keperkasaan ketinggian-Nya.[5] Aku memohon pertolongan dari-Nya, suatu
pertolongan dari Dzat yang tidak ada daya dan upaya melainkan dari-Nya. Aku
memohon petunjuk dari-Nya, Dzat yang dengan petunjuk-Nya tidak akan tersesat
siapa pun yang ditunjuki-Nya. Aku pun memohon ampunan-Nya atas segala dosa yang
telah lalu maupun yang akan datang, permohonan seorang hamba yang meyakini
bahwa tiada yang berhak diibadahi melainkan Dia, seorang hamba yang mengetahui
dengan pasti bahwa tiada yang dapat mengampuni dosanya dan menyelamatkannya
dari dosa tersebut kecuali Dia. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi
melainkan Dia semata, dan aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan
Rasul-Nya…”[6]
Al-Imam Asy-Syafi’i sangat berupaya untuk menjaga
kemurnian tauhid. Oleh karena itu, beliau sangat keras terhadap segala
perbuatan yang dapat mengantarkan kepada syirik akbar (syirik besar yang
mengeluarkan pelakunya dari Islam), seperti mendirikan bangunan di atas kubur
dan menjadikannya sebagai tempat ibadah, bersumpah kepada selain Allah Subhanahu
wa Ta’ala, dan sebagainya. (Manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i Fi Itsbatil
Akidah, 2/517)
Penting untuk disebutkan pula bahwa prinsip
Al-Imam Asy-Syafi’i dalam hal tauhid asma’ wash shifat sesuai dengan prinsip
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallamdan para sahabatnya
radhiyallahu
‘anhum serta menyelisihi prinsip kelompok Asy’ariyyah ataupun
Maturidiyyah.
[7] Yaitu menetapkan semua nama dan
sifat bagi Allah
Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana yang
disebutkan dalam Al-Qur’an dan dijelaskan dalam hadits Nabi
Shallallahu
‘alaihi wa sallam yang shahih. Menetapkannya tanpa menyerupakan
dengan sesuatu pun, dan mensucikan Allah
Subhanahu wa Ta’ala tanpa
meniadakan (
ta’thil) nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Sebagaimana yang
dikandung firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ
الْبَصِيرُ
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan
Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan lagi Maha melihat.” (Asy-Syura:
11)
Jauh dari sikap membayangkan bagaimana hakikat
sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala(takyif) dan jauh pula
dari sikap memalingkan makna sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang
sebenarnya kepada makna yang tidak dimaukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
Rasul-Nya (tahrif). Demikianlah prinsip yang senantiasa ditanamkan
Al-Imam Asy-Syafi’i kepada murid-muridnya.
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu berkata:
“Telah diriwayatkan dari Ar-Rabi’ dan yang lainnya, dari para pembesar
murid-murid Asy-Syafi’i, apa yang menunjukkan bahwa ayat dan hadits tentang
sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut dimaknai
sesuai dengan makna zhahirnya, tanpa dibayangkan bagaimana hakikat sifat
tersebut (takyif), tanpa diserupakan dengan sifat makhluk-Nya (tasybih),
tanpa ditiadakan (ta’thil), dan tanpa dipalingkan dari makna
sebenarnya yang dimaukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam (tahrif).”
(Al-Bidayah wan Nihayah, 10/265)
d. Permasalahan iman menurut Al-Imam
Asy-Syafi’i rahimahullahu
Iman menurut Al-Imam Asy-Syafi’i mencakup ucapan,
perbuatan, dan niat (keyakinan). Ia bisa bertambah dengan ketaatan dan bisa
berkurang dengan kemaksiatan. Adapun sikap beliau terhadap pelaku dosa besar
(di bawah dosa syirik) yang meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat
darinya, maka selaras dengan prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah dan menyelisihi
prinsip ahlul bid’ah, dari kalangan Khawarij, Mu’tazilah, maupun Murji’ah.
Yaitu tergantung kepada kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika
Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak untuk diampuni maka
terampunilah dosanya, dan jika Allah Subhanahu wa Ta’alaberkehendak
untuk diazab maka akan diazab terlebih dahulu dalam An-Nar, namun tidak kekal
di dalamnya. (Lihat Manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i fi Itsbatil Akidah,
2/516)
e. Permasalahan takdir dan Hari Akhir
menurut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata:
“Sesungguhnya kehendak para hamba tergantung kehendak Allah Subhanahu
wa Ta’ala. Tidaklah mereka berkehendak kecuali atas kehendak Allah Rabb
semesta alam. Manusia tidaklah menciptakan amal perbuatannya sendiri. Amal
perbuatan mereka adalah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sesungguhnya takdir baik dan takdir buruk semuanya dari Allah ‘Azza wa
jalla. Sesungguhnya azab kubur benar adanya, pertanyaan malaikat kepada
penghuni kubur benar adanya, hari kebangkitan benar adanya, penghitungan amal
di hari kiamat benar adanya, Al-Jannah dan An-Nar benar adanya, dan hal lainnya
yang disebutkan dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta
disampaikan melalui lisan para ulama di segenap negeri kaum muslimin (benar
pula adanya).” (Manaqib Asy-Syafi’i, 1/415)
Ketika ditanya tentang dilihatnya Allah Subhanahu
wa Ta’ala (ru’yatullah) di hari kiamat, maka Al-Imam
Asy-Syafi’i mengatakan: “Demi Allah, jika Muhammad bin Idris tidak meyakini
akan dilihatnya Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat,
niscaya dia tidak akan beribadah kepada-Nya di dunia.” (Manaqib
Asy-Syafi’i, 1/419)
f. Penghormatan Al-Imam Asy-Syafi’i
rahimahullahu terhadap para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Al-Imam Asy-Syafi’i sangat menghormati para
sahabat Nabi. Hal ini sebagaimana tercermin dalam kata-kata beliau berikut ini:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuji para sahabat
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Al-Qur’an, Taurat,
dan Injil. Keutamaan itu pun (sungguh) telah terukir melalui lisan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu keutamaan yang
belum pernah diraih oleh siapa pun setelah mereka. Semoga Allah Subhanahu
wa Ta’ala merahmati mereka dan menganugerahkan kepada mereka tempat
tertinggi di sisi para shiddiqin, syuhada, dan shalihin. Merekalah para
penyampai ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
kita. Mereka pula para saksi atas turunnya wahyu kepada RasulullahShallallahu
‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, mereka sangat mengetahui apa yang dimaukan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait dengan
hal-hal yang bersifat umum maupun khusus, serta yang bersifat keharusan maupun
anjuran. Mereka mengetahui Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, baik yang kita ketahui ataupun yang tidak kita ketahui. Mereka di
atas kita dalam hal ilmu, ijtihad, wara’, ketajaman berpikir dan menyimpulkan
suatu permasalahan berdasarkan ilmu. Pendapat mereka lebih baik dan lebih utama
bagi diri kita daripada pendapat kita sendiri. Wallahu a’lam.” (Manaqib
Asy-Syafi’i, 1/442)
Demikian pula beliau sangat benci terhadap kaum
Syi’ah Rafidhah yang menjadikan kebencian terhadap mayoritas para sahabat
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsebagai prinsip dalam beragama.
Hal ini sebagaimana penuturan Yunus bin Abdul A’la: “Aku mendengar celaan yang
dahsyat dari Asy-Syafi’i -jika menyebut Syi’ah Rafidhah- seraya mengatakan:
‘Mereka adalah sejelek-jelek kelompok’.” (Manaqib Asy-Syafi’i,
1/468)
g. Sikap Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu
terhadap kelompok-kelompok sesat
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahu berkata:
“Adalah Asy-Syafi’i seorang yang bersikap keras terhadap ahlul ilhad (orang-orang
yang menyimpang dalam agama) dan ahlul bid’ah. Beliau tampakkan kebencian dan
pemboikotan (hajr) tersebut kepada mereka.” (Manaqib Asy-Syafi’i,
1/469)
Al-Imam Al-Buwaithi rahimahullahu berkata:
“Aku bertanya kepada Asy-Syafi’i, ‘Apakah aku boleh shalat di belakang seorang
yang berakidah Syi’ah Rafidhah?’ Maka beliau menjawab: ‘Jangan shalat di
belakang seorang yang berakidah Syi’ah Rafidhah, seorang yang berakidah
Qadariyyah, dan seorang yang berakidah Murjiah’.” (Lihat Manhaj
Al-Imam Asy-Syafi’i fi Itsbatil Akidah, 1/480)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata:
“Tidaklah seorang sufi bisa menjadi sufi tulen hingga mempunyai empat karakter:
pemalas, suka makan, suka tidur, dan selalu ingin tahu urusan orang lain.” (Manaqib
Asy-Syafi’i, 2/207)
2.17 Karya Tulis Imam Syafi’i
Kami hanya mengambil tiga karya
Imam Syafi’I yang paling termashyhur saja, diantaranya adalah :
Salah satu
karangannya adalah “Ar risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al
Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang
mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Ia mampu memadukan fiqh ahli Irak
dan fiqh ahli Hijaz. Imam Ahmad berkata tentang Imam Syafi’i,”Beliau adalah
orang yang paling faqih dalam Al Quran dan As Sunnah,” “Tidak seorang pun yang
pernah memegang pena dan tinta (ilmu) melainkan Allah memberinya di ‘leher’
Syafi’i,”. Thasy Kubri mengatakan di Miftahus sa’adah,”Ulama ahli fiqh, ushul,
hadits, bahasa, nahwu, dan disiplin ilmu lainnya sepakat bahwa Syafi’i memiliki
sifat amanah (dipercaya), ‘adalah (kredibilitas agama dan moral), zuhud, wara’,
takwa, dermawan, tingkah lakunya yang baik, derajatnya yang tinggi. Orang yang
banyak menyebutkan perjalanan hidupnya saja masih kurang lengkap,”
Dalam kitab ini disusun oleh
beliau secara sistematis, dimana didalamnya membahas tentang beberapa ketentuan
yang nada di dalam dua nash, baik itu terdapat dalam Al Qur;an dan
al-Hadits, masalah-masalah yang berkaitan dengan adanya Nasikh-Mansukh,
syarat-syarat penerimaan sanad dari para perowi tunggal, masalah-masalah
yang berkaitan dengan Ijma’, Ijtihad, Istihsan dan al-Qiyas.[9]
Kitab ini diriwayatkan oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Murady[10].
Sementara kitab “Al Umm” sebagai madzhab yang baru
Imam Syafi’i diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al Muzani, Al Buwaithi, Ar
Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika
sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah
madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”[11] pembahasan dalam kitab ini, terdiri dari
masalah-masalah yang berkaitan ‘Ibadah, Muamalah, masalah pidana da Munakahat.
Bahkan dalam kitab ini dijelaskan tentang adanya bantahan Muhammad bin Hasan
al-Syaibaniy terhadap aliran Madinah dalam bentuk perselisihan pandangan antara
Imam Abu Hanifah dengan Abi Laits. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa
kitab al-Umm ini, merupakan hasil dari penggabungan beberapa kitab dalam
berbagai pandangan Mujtahid.[12]
“Kebaikan ada pada lima hal: kekayaan jiwa,
menahan dari menyakiti orang lain, mencari rizki halal, taqwa dan tsiqqah
kepada Allah. Ridha manusia adalah tujuan yang tidak mungkin dicapai, tidak ada
jalan untuk selamat dari (omongan) manusia, wajib bagimu untuk konsisten dengan
hal-hal yang bermanfaat bagimu”.
"Ikutilah Ahli Hadits
oleh kalian, karena mereka orang yang paling banyak benarnya.”
Beliau berkata, “Semua
perkataanku yang menyelisihi hadits yang shahih maka ambillah hadits yang
shahih dan janganlah taqlid kepadaku.”
Beliau berkata, “Semua hadits
yang shahih dari Nabi shalallahu a’laihi wassalam maka itu adalah pendapatku
meski kalian tidak mendengarnya dariku.”
Beliau mengatakan, “Jika
kalian dapati dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wassalam maka ucapkanlah sunnah Rasulullah dan tinggalkan
ucapanku.”
- Kitab
‘’Ikhtilaf Malik Wa Syafi’I”
Yaitu kitab yang membahas masalah
terjadinya ikhtilaf antara Ali dan Ibu Mas’ud dan antara Imam Syafi’I dengan
Abu Hanifah.
Dasar madzhabnya: Al Quran,
Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar
madzhabnya, menolak maslahah mursalah, perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i
mengatakan,”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan
syariat,”. Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah
(pembela sunnah),”
Muhammad bin Daud berkata,
“Pada masa Imam Asy-Syafi`i, tidak pernah terdengar sedikitpun beliau bicara
tentang hawa, tidak juga dinisbatkan kepadanya dan tidakdikenal darinya, bahkan
beliau benci kepada Ahlil Kalam dan Ahlil Bid’ah.” Beliau bicara tentang Ahlil
Bid’ah, seorang tokoh Jahmiyah, Ibrahim bin ‘Ulayyah, “Sesungguhnya Ibrahim bin
‘Ulayyah sesat.” Imam Asy-Syafi`i juga mengatakan, “Menurutku, hukuman ahlil
kalam dipukul dengan pelepah pohon kurma dan ditarik dengan unta lalu diarak
keliling kampung seraya diteriaki, “Ini balasan orang yang meninggalkan kitab
dan sunnah, dan beralih kepada ilmu kalam.”
Imam Asy-Syafi`i termasuk Imam
Ahlus Sunnah wal Jama’ah, beliau jauh dari pemahaman Asy’ariyyah dan
Maturidiyyah yang menyimpang dalam aqidah, khususnya dalam masalah aqidah yang
berkaitan dengan Asma dan Shifat Allah subahanahu wa Ta’ala. Beliau tidak
meyerupakan nama dan sifat Allah dengan nama dan sifat makhluk, juga tidak
menyepadankan, tidak menghilangkannya dan juga tidak mentakwilnya. Tapi beliau
mengatakan dalam masalah ini, bahwa Allah memiliki nama dan sifat sebagaimana
yang tercantum dalam Al-Qur’an dan sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wassalam kepada umatnya. Tidak boleh bagi seorang pun untuk
menolaknya, karena Al-Qur’an telah turun dengannya (nama dan sifat Allah) dan
juga telah ada riwayat yang shahih tentang hal itu. Jika ada yang menyelisihi
demikian setelah tegaknya hujjah padanya maka dia kafir.
Adapun jika belum tegak hujjah, maka dia dimaafkan dengan bodohnya. Karena ilmu
tentang Asma dan Sifat Allah tidak dapat digapai dengan akal, teori dan
pikiran. “Kami menetapkan sifat-sifat Allah dan kami meniadakan penyerupaan
darinya sebagaimana Allah meniadakan dari diri-Nya. Allah berfirman,
Beliau mewariskan kepada
generasi berikutnya sebagaimana yang diwariskan oleh para nabi, yakni ilmu yang
bermanfaat. Ilmu beliau banyak diriwayatkan oleh para murid- muridnya dan
tersimpan rapi dalam berbagai disiplin ilmu. Bahkan beliau pelopor dalam
menulis di bidang ilmu Ushul Fiqih, dengan karyanya yang monumental Risalah.
Dan dalam bidang fiqih, beliau menulis kitab Al-Umm yang dikenal oleh semua
orang, awamnya dan alimnya. Juga beliau menulis kitab Jima’ul Ilmi.
Beliau mempunyai banyak murid,
yang umumnya menjadi tokoh dan pembesar ulama dan Imam umat islam, yang paling
menonjol adalah: 1. Ahmad bin Hanbal, Ahli
Hadits dan sekaligus juga Ahli Fiqih dan Imam Ahlus Sunnah dengan kesepakatan
kaum muslimin. 2. Al-Hasan bin Muhammad Az-Za’farani 3. Ishaq bin Rahawaih, 4.
Harmalah bin Yahya 5. Sulaiman bin Dawud Al Hasyimi 6. Abu Tsaur Ibrahim bin
Khalid Al Kalbi dan lain-lainnya banyak sekali.
Kitab “Al Hujjah” yang merupakan
madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur,
Za’farani, Al Karabisyi dari Imam Syafi’i.
Dalam masalah Al-Qur’an,
beliau Imam Asy-Syafi`i mengatakan, “Al-Qur’an adalah Qalamullah, barangsiapa
mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka dia telah kafir.”
2.18
Wafatnya Imam
Syafi’i
Karena kesibukannya berdakwah dan
menebar ilmu, beliau menderita penyakit bawasir yang selalu mengeluarkan darah.
Makin lama penyakitnya itu bertambah parah hingga akhirnya beliau wafat karenanya.
Beliau wafat pada malam Jumat setelah shalat Isya’ hari terakhir bulan Rajab
permulaan tahun 204 dalam usia 54 tahun. Semoga Allah memberikan kepadanya
rahmat-Nya yang luas.
Ar-Rabi menyampaikan bahwa dia
bermimpi melihat Imam Syafi’i, sesudah wafatnya. Dia berkata kepada beliau, “Apa
yang telah diperbuat Allah kepadamu, wahai Abu Abdillah?” Beliau menjawab, “Allah
mendudukkan aku di atas sebuah kursi emas dan menaburkan pada diriku
mutiara-mutiara yang halus.”
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sumber hukum yang dipegangi Imam
Syafi'i dalam menetapkan hukum adalah Al Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas.
Urutan tersebut bersifat hierarki, artinya sumber hukum yang ada di bawahnya
tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya. Imam Syafi'i pernah menetap di
Baghdad, Iraq. Dan Selama tinggal di sana, ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya,
yang mana disebut sebagai Qaul Qadim. Karena adanya pergolakan serta munculnya
aliran Mu’tazilah yang ketika itu telah berhasil mempengaruhi Kekhalifahan. Akhirnya
Imam Syafi’i pindah ke Mesir, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda
dengan masalah sebelumnya (ketika tinggal di Baghdad). Imam Syafi’I kemudian
mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru, yang dinamakan sebagai Qaul Jadid.
Daerah/negara yang Menganut Mazhab mayoritas Syafi’I : Libia, Indonesia,
Pilipina, Malaysia, Somalia, Palestina, Yordania, Libanon, Siriya, Irak, Hijaz,
Pakistan, India Jaziraa, dll.
Berdasarkan uraian singkat dalam
makalah ini, maka penulis menyimpulkan bahwa Imam Syafi’i bernama lengkap Abu
Abdillah Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Utsman bin Syafi'i, nasab beliau
bertemu dengan nasab Rasulullah SAW pada kakeknya Abdul Manaf. Imam Syafi'i
lahir pada bulan Rajab pada tahun 150 H. di Gaza. Tahun kelahiran beliau tepat
dengan tahun wafatnya imam Hanafi. Beliau berguru fikih pada beberapa ulama di
Jazirah Arab, baik di Baghdad, Mesir, Kufah, dan Madinah. Beliau banyak
melahirkan murid-murid yang secara langsung menyebarkan mazhab Syafi’i di dunia
ini seperti ar-Rabi' Ibn Sulaiman al-Marawi, 'Abdullah Ibn Zubair al-Hamidi.
Abu Ibrahim, Yunus Ibn Abdul a'la as-Sadafi, Ahmad Ibn Sibti, Yahyah Ibn Wazir
al-Misri, Harmalah Ibn Yahya Abdullah at-Tujaidi, Ahmad Ibn Hanbal, Hasan Ibn
'Ali al-Karabisi, Abu Saur Ibrahim Ibn Khalid Yamani al-Kalbi serta Hasan Ibn
Ibrahim Ibn Muhammad as-Sahab az-Za'farani, Abu Ibrahim Ismail Ibn Yahya
al-Muzani al-Misri atau dikenal dengan nama al-Muzani, dan Abu Ya'qub Yusuf Ibn
Yahya al-Buwaiti.
Secara singkat, metode Istinbāţ
Hukum Imam Syafi’i antara lain:
1. Nash
(Alquran dan sunnah);
2. Ijmak;
3. Pendapat
para sahabat yang bersepakat;
4. Pendapat
para sahabat yang berselisih;
5. Menggunakan
Qiyas dan Takhyir apabila terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf).
Berdasarkan uraian contoh-contoh
produk istinbath imam Syafi’i, maka beliau dapat dikategorikan sebagai ulama
yang fundamentalis, sebab imam syafi’i selain sebagai ulama masa permulaan
pertumbuhan dari ilmu Ushul Fiqh dan Fikih, fatwa-fatwa beliau dapat dikatakan
sangat keras. Namun begitu, bukan berarti pendapat-pendapat imam Syafi’i
terlalu kaku. Sebaliknya, pendapat imam Syafi’i sangat fleksibel seperti yang
dicontohkan beliau dalam Kaul Qadim dan Kaul Jadid.
Dalam pembahasan
diatas maka dapat disimpulkan tentang riwayat hidup Imam Syafi’i,
guru-guru beliau, karya-karya beliau, murid-murid beliau, cara ijtihad,
dan juga disertai dengan pendapat-pendapatnya mengenai qaul qadim dan qaul
jadid.
Yang menjadi sorotan
terbesar bagi Imam Syafi’i adalah qaul qadim dan qaul jadidnya. Qaul qadim
adalah pendapat-pendapat imam Syafi’i ketika masih berada di Irak yang
menggunakan ra’yu. Sedangkan qaul jadid adalah pendapat-pendapat Imam Syafi’i
ketika sudah hijrah ke Mesir yaitu merevisi qaul qadimnya yang semula
menggunakan ra’yu, kemudian digganti dengan pendapat-pendapat yang di dasarkan
pada hadits.
3.2 Saran
Saran nya yaitu supaya umat Islam sering membaca
tentang tokoh Islam khusus nya (Remaja Islam). Agar mengetahui perjuangan para
tokoh-tokoh Islam dalam Islam. Agar lebih mantap dengan Islam dan lebih
mendekatkan diri kepada ALLAH SWT.
DAFTAR PUSTAKA
·
Oktafiani,Khoirunisa.
2014. Makalah Biografi Imam Syafi’i. Jakarta
·
rmasbaitmakmur.blogspot.com diakses pada 22 febuari
2014
LAMPIRAN